Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online Pribadi di Indonesia

Ningrum S

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online Pribadi di Indonesia

Pelajari cara mudah mendaftar NPWP secara online untuk pribadi dengan langkah-langkah sederhana, mulai dari syarat pendaftaran hingga cara mengirimkan permohonan NPWP melalui situs pajak.

Di Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan oleh individu atau badan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Setiap orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan tertentu diwajibkan untuk mendaftar dan memiliki NPWP.

Untuk mempermudah pendaftaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP secara online. Cara ini memungkinkan Anda untuk mendaftar tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar NPWP secara online pribadi, mulai dari syarat-syarat yang diperlukan hingga cara mendapatkan kartu NPWP.

1. Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi

Sebelum melakukan pendaftaran Buat NPWP Online Lewat HP, pastikan Anda memenuhi syarat yang diperlukan. Kategori yang akan mempengaruhi proses pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:

  • Karyawan: Jika Anda bekerja pada suatu perusahaan dan menerima gaji, Anda harus mendaftar NPWP untuk memenuhi kewajiban pajak.
  • Pengusaha: Jika Anda memiliki usaha dan memperoleh penghasilan dari usaha tersebut, Anda wajib memiliki NPWP untuk melaporkan pajak penghasilan.
  • Istri: Istri yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP sendiri juga bisa mendaftar NPWP, baik untuk keperluan pajak pribadi ataupun bersama suami.

Setelah menentukan kategori mana yang sesuai dengan kondisi Anda, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, alamat domisili, alamat usaha (bagi pengusaha), dan data penghasilan. Setelah itu, Anda siap melanjutkan ke tahap pendaftaran online.

2. Daftar Akun Baru di ereg.pajak.go.id

Langkah pertama dalam pendaftaran NPWP online adalah membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses Website Pajak: Kunjungi website ereg.pajak.go.id.
  • Pilih Daftar Akun: Setelah berada di halaman utama, pilih opsi untuk mendaftar akun baru.
  • Isi Data Pendaftaran: Masukkan data-data pribadi seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, nomor telepon, dan alamat lengkap.
  • Verifikasi Email: Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email untuk memverifikasi akun. Buka email yang dikirimkan oleh pihak pajak dan klik tautan aktivasi yang tertera di email tersebut.
  • Masuk ke Dashboard: Setelah akun Anda terverifikasi, Anda dapat masuk ke dashboard akun pajak Anda.

Di halaman dashboard ini, Anda akan diminta untuk memilih status pernikahan, yang menentukan apakah Anda sebagai wajib pajak yang berstatus “Pusat” jika belum menikah, atau “Cabang” jika Anda seorang wanita yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami.

3. Pilih Pendaftaran NPWP

Setelah berhasil masuk ke dashboard, langkah berikutnya adalah memilih pendaftaran NPWP dan mengisi informasi yang diperlukan. Anda akan diminta untuk memasukkan data berikut:

  • Identitas: Lengkapi dengan informasi pribadi seperti NIK dan nama lengkap.
  • Penghasilan: Isikan penghasilan bulanan atau tahunan Anda, termasuk informasi terkait profesi atau pekerjaan.
  • Alamat Domisili dan Usaha: Masukkan alamat tempat tinggal atau domisili dan alamat usaha jika Anda seorang pengusaha.
  • Alamat KTP: Pastikan alamat yang dicantumkan sesuai dengan data KTP Anda.
  • Informasi Tambahan: Di bagian ini, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi lain yang relevan dengan status pajak Anda.

Jangan lupa untuk memeriksa data yang Anda masukkan agar tidak ada kesalahan. Setelah memastikan semua informasi benar, lanjutkan ke langkah berikutnya.

4. Permintaan Token

Sebelum mengirimkan permohonan NPWP Anda, Anda harus melalui tahap permintaan token. Token ini adalah kode unik yang akan dikirimkan ke email Anda sebagai bagian dari proses verifikasi. Langkah-langkahnya adalah:

  • Klik Minta Token: Setelah mengisi seluruh formulir pendaftaran NPWP, klik tombol untuk meminta token.
  • Cek Email: Token akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan sebelumnya. Periksa inbox atau folder spam jika token tidak terlihat di inbox.
  • Catat Token: Setelah Anda menerima email, catat nomor token yang tertera dalam email untuk digunakan pada tahap pengiriman permohonan.

Pastikan Anda mendapatkan token sebelum melanjutkan proses pengiriman permohonan NPWP.

5. Kirim Permohonan NPWP

Setelah menerima token, langkah selanjutnya adalah mengirimkan permohonan NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan Token: Pada halaman pengiriman permohonan, masukkan token yang sudah Anda terima melalui email.
  • Kirim Permohonan: Klik tombol untuk mengirimkan permohonan NPWP Anda. Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa permohonan NPWP Anda telah diterima oleh sistem.
  • Periksa Status Permohonan: Anda bisa memeriksa status permohonan NPWP Anda melalui dashboard untuk memastikan bahwa permohonan Anda sedang diproses.

Jika ada kesalahan atau kelengkapan berkas yang diperlukan, Anda akan diberitahu melalui email untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang kurang.

6. Menunggu Proses Cetak NPWP

Setelah permohonan Anda dikirim dan diterima, langkah terakhir adalah menunggu kartu NPWP Anda dicetak. Pada tahap ini, permohonan bisa saja ditolak jika berkas yang Anda kirim tidak lengkap atau terdapat masalah dalam pengisian data.

Tips untuk Mempercepat Proses:

  • Periksa kelengkapan berkas: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah diunggah dengan lengkap dan benar.
  • Konfirmasi ke kantor pajak: Untuk mempercepat proses, Anda bisa menghubungi kantor pajak terdekat untuk memastikan bahwa permohonan Anda telah diproses dengan benar.
  • Pastikan alamat pengiriman tepat: Pastikan alamat yang Anda cantumkan di data permohonan sudah benar dan lengkap agar kartu NPWP bisa sampai dengan lancar.

Pada umumnya, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda cantumkan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah permohonan Anda diterima dan diproses.

Mendaftar NPWP secara online kini menjadi sangat mudah berkat layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan NPWP pribadi Anda dengan cepat.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengisi data dengan benar untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses pendaftaran.

Dengan memiliki Daftar NPWP Online, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga membuka pintu untuk berbagai manfaat administratif lainnya.

Proses ini tidak memakan waktu lama dan dapat dilakukan kapan saja selama Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Rekomendasi

Bagikan:

Tags